Pelaku Penggandaan Uang Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

KompasTV 2021-03-23

Views 2.1K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pengganda uang yang sempat direkam dan diunggah hingga viral di media sosial mengaku dirinya menggunakan trik khusus untuk menarik perhatian warga.

Polisi menyebut tersangka bernama Herman menggunakan uang palsu untuk menggandakan uang.

Motifnya agar semakin banyak warga menggunakan jasanya sebagai tukang pijat, penjual barang antik, dan pengobatan alternatif.

Polisi mengungkap setelah pelaku melakukan trik menggandakan uang ada sekitar 200 pasien per hari yang datang ke tersangka.

Kini polisi tengah mengumpulkan laporan dari warga yang jadi korban penipuan pelaku.

Selain itu polisi juga menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak karena menikah dengan anak berusia 15 tahun.

Sebelumnya video tersangka Herman yang mengaku bisa menggandakan uang sempat menggegerkan warga kelurahan bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Video yang juga viral di media soal ini, pertama kali diunggah di Facebook, pada hari Sabtu (20/3/2021).

Video yang dibuat pelaku ini diketahui direkam oleh istrinya.

Polisi kini masih mengusut kasus penggandaan uang yang dilakukan tukang pijat bernama Herman di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adakah penipuan dalam kasus ini dan apakah di era masyarakat modern ini masih banyak warga yang percaya hal-hal berbau mistis?

Simak perbincangan hal ini bersama Kapolres Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, serta Sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasojo.

Share This Video


Download

  
Report form