BANDUNG, KOMPAS.TV, - Selasa siang bertempat di Aula Polrestabes Bandung tersangka Nono Mujianto pelaku penusukan Guru Sekolah Dasar dikawal ketat petugas dari Mapolsekta Coblong saat digelandang ke Mapolrestabes Bandung
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi Ati Rohaeni yang tak lain merupakan mantan istri tersangka
Tonton juga Menko Marves Tinjau Amfibi Buatan PT DI : https://www.youtube.com/watch?v=n2-XcjVasqk
Menurut pengakuan tersangka Nono Mujianto mengaku menghabisi korban karena sakit hati adanya perselingkuhan antara korban dengan sesama guru padahal antara korban dan tersangka berencana akan kembali rujuk
Namun menurut Kapolsekta Coblong Kompol Nanang Sukmawijaya mengaku dari hasil pemeriksaan dan fakta bahwa penusukan korban dilatari sakit hati karena ditolak rujuk
Selain itu merasa tidak dihargai oleh korban karena tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anak nya
Namun terkait pengakuan tersangka adanya perselingkuhan petugas tidak menemukan bukti bukti dan saksi
Dari hasil pemriksaan tersangka penusukan diduga sudah direncanakan oleh tersangka
Tonton juga Menko Marves Tinjau Amfibi Buatan PT DI : https://www.youtube.com/watch?v=n2-XcjVasqk
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya tersangka dijerat pasal 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidanan seumur hidup
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260052/pelaku-pembunuhan-guru-sd-tilil-terancam-hukuman-maksimal