Sebelas bulan sudah dunia dan bangsa Indonesia masih didera pandemi COVID-19. Untuk mempertahankan hidup warga terdampak pandemi khususnya warga miskin pemerintah hadir melalui Kementerian Sosial dengan meluncurkan program Bantuan Sosial Tunai atau BST.
Program BST diperuntukkan bagi 10 juta KPM di seluruh Indonesia. Penerima BST merupakan KPM yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial termasuk para lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS, serta tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan program Kartu Sembako atau BPNT. KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp 300 ribu selama empat bulan berturut-turut sejak januari hingga april 2021, yang disalurkan melalui pt pos Indonesia.
Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM bisa mendatangi ke Kantor Pos terdekat. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan. KPM diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan. Pencairan dana BST tidak boleh diwakilkan. KPM wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga. Di Kantor Pos, KPM menunggu giliran untuk mencairkan BST sesuai protokol kesehatan. Jangan lupa selalu memakai masker dan menjaga jarak. Bagi penerima BST yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima. Tidak ada potongan apapun saat mencairkan BST di Kantor Pos.
Penyaluran BST Di Tahun 2021