Tim gabungan yustisi yang terdiri dari unsur anggota Dishub, TNI/Polri bersama Satpol PP Kabupaten karangasem melaksanaan sidak terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem no 1 tahun 2017 tentang perubahan Perda no 1 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) Senin. Sidak kali ini menyasar tempat maupun angkutan umum diareal KTR Terminal Amlapura. Ketika tim tiba di lokasi, tanpa basa basi langsung menciduk 9 orang yang kedapatan melanggar Perda tersebut yakni merokok di kawasan tanpa rokok.
Sementara itu, kesembilan orang yang kedapatan melanggar KTR ini diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataaan untuk tidak merokok di KTR lagi. Tak sampai disana, tim yustisi juga menempel stiker KTR di sejumlah kendaraan umum yang ada di terminal Karangasem
#BeritaBali #Bali #BeritaBaliMedia #BaliNews #News #MediaOnline
======================================
Connect with us on website and social media :
WEBSITE : https://www.beritabali.com
FACEBOOK : https://www.facebook.com/beritabalicom
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/beritabalim...
TWITTER : https://twitter.com/beritabalicom
TIK TOK : https://www.tiktok.com/@beritabalicom
DAILYMOTION : https://www.dailymotion.com/beritabal...
LINKEDIN : https://www.linkedin.com/in/beritabal...
YOUTUBE : https://www.youtube.com/beritabalicom
======================================