KOMPAS.TV - Dewan Pengawas memecat secara tidak hormat seorang pegawai KPK yang mencuri barang bukti emas seberat 1,9 kilogram.
Pelaku mengambil emas batangan sejak bulan Januari 2020. Pegawai KPK yang mencuri emas adalah Anggota Satgas yang bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti di Direktorat Labuksi KPK.
Pelaku terbukti mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram, barang bukti perkara terpidana kasus suap Yaya Purnomo.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak langsung sekaligus melakukan pencurian barang bukti emas seberat hampir 2 kilogram tersebut. Aksi pencurian itu dilakukan beberapa kali.
Kasus ini terungkap saat KPK hendak melelang barang bukti.
Pencurian mulai dilakukan pelaku pada Januari tahun 2020 dengan mengambil emas secara berangsur dan sebagian digadaikan.
KPK baru mengetahui barang bukti emas hilang pada Juni 2020.
Selanjutnya Maret 2021 pelaku menebus emas yang digadaikan dan bulan April ini pelaku dijatuhi sanksi pemecatan oleh KPK serta menjalani proses pidana di kepolisian.