SAMARINDA, KOMPAS.TV - Larangan mudik sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, bahkan sanksi tegas menanti mereka yang kedapatan nekat mudik baik bagi masyarakat dan juga jasa travel.
Pemerintah menetapkan larangan mudik sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kepala dinas perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan, bagi masyarakat yang nekat mudik akan disuruh putar balik. Pihaknya juga akan membangun posko disetiap perbatasan kota dan kabupaten. untuk memantau aktifitas masyarakat yang melakukan perjalanan antar luar daerah.
Namun, kebijakan tersebut dikeluhkan para supir bus, mereka menganggap kebijakan tersebut terlalu memberatkan para supir bus, pasalnya saat libur lebaran lonjakan penumpang pasti terjadi.
Namun, apabila kebijakan ini diberlakukan, para supir memastikan tak ada penumpang yang akan menggunakan transportasi bus. Akibatnya tak ada pemasukan untuk keluarga di saat musim mudik libur lebaran.
Kebijakan larangan mudik ini dilakukan untuk menekan kasus covid 19 yang mulai melandai, pemerintah khawatir apabila libur panjang dibuka secara bebas, kasus covid 19 akan meningkat.
#LaranganMudik#KerugianSupir#AturanPemerintah