KOMPAS.TV - Kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021 resmi berlaku.
Sejumlah personel kepolisian pun sudah bersiap melakukan penyekatan dan penutupan.
Sejumlah jalur arteri maupun jalur tikus, jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket. Pemberlakuan larangan mudik ini seiring dengan dimulainya Operasi Ketupat 2021.
Salah satunya dengan menutup arus lalu lintas di Jalan Layang Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) yang resmi ditutup mulai Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (18/5) pukul 23.59 WIB.
Nantinya semua kendaraan yang melintas dari Tol JORR maupun dari Tol Dalam Kota akan diarahkan ke bawah ke titik penyekatan yang telah ditentukan aparat kepolisian.
Selain melakukan penutupan tol elevated, Polda Metro Jaya diketahui telah menyiapkan 31 titik penyekatan. Puluhan titik tersebut tersebar dari Kabupaten Bekasi hingga Tangerang Selatan.
Usulan penutupan Tol Layang MBZ Jakarta - Cikampek disampaikan oleh Jasa Marga.
Selain Tol Layang MBZ arah Cikampek, sejumlah penyekatan juga akan dilakukan di Tol Cikupa arah Merak, Tol Cikampek, Tol Cikarang, Jalur Arteri Bekasi dan Karawang.
Penyekatan juga akan dilakukan di 15 titik termasuk perbatasan Karawang-Bekasi dan Karawang-Bogor.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Selain itu, Polisi juga akan mengerahkan 2.000 personel untuk melakukan pemeriksaan dan penyekatan.