Polisi berhasil amankan provokator terobos penyekatan mudik. Diketahui pria tersebut berinisial W dan ditangkap di Aceh. Berdasarkan data kepolisian sang pelaku merupakan mantan Wakil Ketua FPI Aceh.
Video viral pelaku dinilai telah melanggar UU ITE tentang ujaran kebencian, SARA, dan beresiko memperpecah persatuan masyarakat.