Komnas PA Jenguk Bocah 5 Tahun yang Jadi Korban Penganiayaan oleh Ayah Kandung

KompasTV 2021-05-22

Views 202

KOMPAS.TV - Komisi Nasional Perlindungan Anak, Komnas PA hari ini mengunjungi anak korban kekerasan oleh ayahnya sendiri di Polres Tangerang Selatan.

Komnas Perlindungan Anak menilai kondisi anak baik secara fisik, namun perlu asesmen lebih mendalam untuk melihat kondisi anak secara mental.

Asesmen kepada anak ini juga dibutuhkan untuk mengetahui langkah apa yang akan diambil untuk tindak lanjut anak korban kekerasan oleh ayahnya sendiri.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap pelaku penganiayaan anak di wilayah Serpong.

Pelaku berinisial WN, ditangkap Polres Tangsel setelah menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Pelaku ditangkap saat akan kembali ke rumah indekos tempat pelaku dan korban tinggal.

Petugas yang sudah bersiaga di lokasi langsung menyergap pelaku yang masih berada di dalam mobil dan kemudian dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan.

Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku menganiaya korban karena merasa kesal dan cemburu dengan ibu korban yang telah diceraikannya telah memiliki pasangan baru.

Pelaku kemudian menganiaya dan merekam aksi kejamnya untuk kemudian mengirimkan ke mantan istrinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share This Video


Download

  
Report form