Polda Jateng akan Selidiki Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol

KompasTV 2021-06-08

Views 4.3K

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang guru honorer Afifah Muflihati (27) warga Jatirejo, Suruh, Kabupaten Semarang, terjerat pinjaman online (pijol) dari beberapa aplikasi yang diunduh untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pinjaman yang awal mulanya senilai Rp 3,7 juta menjadi Rp 206 juta, setelah korban melakukan pinjaman kembali ke 20 pinjaman online untuk menutup aplikasi pinjaman online yang di sudah aksesnya.

Adanya tindakan penyebaran yang dilakukan oleh oknum pinjaman online tersebut, korban melakukan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng, kasus tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan serta penyelidikan.

Selain melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kasubdit 2 Siber Kriminal Khusus Polda Jateng Kompol Victor Ziliwu, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mengethaui aplikasi pinjaman online yang telah dilakukan peminjaman.

"Untuk tindak lanjut yang dilakukan, Polda Jateng akan melakukan provoling untuk mengetahui yang bersangkutan terlilit hutang dengan aplikasi apa saja. Setelah melakukan wawancara, akan dilakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan tentang aplikasi-aplikasi yang teregistrasi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Kompol Victor Ziliwu, Senin (7/6/2021).

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng yang menerima pengaduan tersebut, selanjutnya akan melakukan upaya penyelidikan serta pemeriksaan terhadap korban. Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, Direktorat Kriminal Khusus akan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku terhadap guru honorer tersebut.

#PinjamanOnline #GuruHonorer #PoldaJateng



Share This Video


Download

  
Report form