JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik tes wawasan kebangsaan yang tidak meloloskan 75 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi ASN, makin berlarut-larut.
Hari Selasa (08/06), pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, yang hendak meminta keterangan mengenai polemik tes wawasan kebangsaan.
Atas ketidakhadiran pimpinan KPK, Komnas HAM akan melayangkan panggilan kedua sebagai pemanggilan terakhir.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, lembaganya membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK, terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK pegawai KPK.
Pimpinan KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada 2 Juni 2021.
Alih-alih memenuhi panggilan, pimpinan KPK justru mengirim surat kepada Komnas HAM, untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai dugaan hak asasi manusia yang mereka langgar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mendukung sikap pimpinan KPK yang menolak hadir ke Komnas HAM.
Menurut Tajhjo, tak ada kaitan antara tes wawasan kebangsaan dan pelanggaran HAM seperti yang diadukan sejumlah pegawai KPK.
Direktur Eksekuti Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, punya pandangan lain.
Usman hamid menyebut pemecatan 51 orang pegawai KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat.
Untuk itu, Usman Hamid mendorong Komnas HAM untuk memeriksa dugaan praktik diskriminasi yang sistematik dan hak untuk diakui sebagai subyek hukum, yang diduga dilanggar dalam TWK pegawai KPK.
Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani menegaskan, tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tidak pernah dimaksudkan untuk memecat pegawai KPK.
Sistem alih status pegawai KPK seharusnya diproses untuk membuat seluruh pegawai KPK, tanpa terkecuali, menjadi ASN.
Penjelasan pimpinan KPK kepada Komnas HAM diperlukan, untuk membuat polemik alih status asn pegawai KPK semakin transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.