SANGIHE, KOMPAS.TV- Warga Sangihe menolak adanya tambang emas di pulau Sangihe, yang akan dikelola oleh PT. Tambang Mas Sangihe, yang mendapatkan ijin mengeksploitasi pulau Sangihe selama 30 tahun lebih.
Dikeluarkannya ijin kepada PT. TMS atau Tambang Mas Sangihe untuk mengeksploitasi pulau Sangihe pada Januari 2021 hingga 2054 oleh Kementerian ESDM, membuat polemik tersendiri di Sangihe bahkan di Sulawesi Utar. Berbagai penolakan muncul dari warga yang terkejut dengan adanya ijin mengelola lahan sebesar 42 ribu hektar lahan di Sangihe.
Koordinator Save Sangihe Island, Jull Takaliuang mengatakan bahwa ijin yang dikeluarkan pihak Kementerian ESDM perlu untuk dikaji kembali, mengingat dampak kerusakan alam sangatlah massive, jika pulau Sangihe akan dieksploitasi secara besar-besaran selama 30 tahun lebih.
Takaliuang juga menambahkan bahwa lahan 42 ribu hektar ini mencakup 7 Kecamatan di Sangihe. Dikatakan bahwa hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang no 1 tahun 2018, tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, dimana limit luasan wilayah yang diijinkan untuk dikelola adalah 2 ribu kilometer persegi, sedangkan Sangihe hanya memiliki luas 736 kilometer persegi yang artinya tidak bisa untuk dieksploitasi untuk penambangan mineral.
Takaliuang menambahkan bahwa ekspolitasi yang akan dilakukan pt. TMS adalah dengan menggunakan metode open pit, yaitu dengan melakukan pengeboman pada lahan eksploitasi yang akan sangat berbahaya bagi keberlangsungan pulau Sangihe.
Saat ini, menurut Takaliuang, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM dan sejumlah pihak lainnya mengenai adanya ijin pertambangan di Sangihe dan lebih lanjut akan segera diselidiki oleh pihak Kementerian ESDM dan pihak KPK.
#kompastvmanado #savesangihe #kementerianesdm
Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara