KOMPAS.TV - Satu dari tiga orang tersangka pembunuhan jurnalis, Mara Salem Harahap di Simalungun merupakan oknum anggota TNI.
Pelaku diketahui menjadi eksekutor dalam pembunuhan tersebut dan kini sedang menjalani pemeriksan di Kodam Bukit Barisan.
Dari rekaman CCTV, pelaku diketahui berinisial AS dengan pangkat praka.
Bersama pelaku lain berinsial Y-F-P, Praka A-S menembak jurnalis Mara Salem harahap hingga tewas pada 18 Juni lalu.
Praka A-S dan Y-F-P diperintah oleh pemilik bar Ferrari berinisial S untuk membunuh Mara Salem Harahap.
2 tersangka Y-F-P dan S kini telah ditangkap Polda Sumatera Utara dan 1 tersangka yakni oknum anggota TNI yang menjadi eksekutor kini menjalani pemeriksaan di Kodam Bukit Barisan.
Misteri penembakan yang menewaskan seorang jurnalis di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terungkap.
Polisi mengungkap kasus penembakan ini dipicu rasa sakit hati tersangka kepada korban atas pemberitaan terkait peredaraan narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
Polisi menangkap tiga tersangka penembakan, salah satu pelaku yaitu anggota TNI sebagai eksekutor.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mengapresiasi polisi dalam menerapkan pasal pidana untuk dua tersangka kasus pembunuhan jurnalis Mara Salem Harahap.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti salah satu faktor meninggalnya Mara Salem Harahap yang terus memberitakan soal peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Mara Salem Harahap ditemukan bersimbah darah di mobil miliknya, saat dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Kabupaten Simalungun 18 Juni lalu.
Ketiga tersangka diancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara selama seumur hidup.