JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021 khusus untuk Jawa dan Bali," ujar Presiden Jokowi (1/7/2021).
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi