YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta semua warga Yogyakarta wajib mematuhi PPKM Darurat mulai hari ini (03/07/2021).
Dalam rapat kordinasi dengan seluruh kepala daerah dan instansi disepakati Yogyakarta siap melaksanakan PPKM Darurat, termasuk penegakan aturannya.
Sultan mengingatkan semua pelaku bisnis dan wisata, termasuk para pedagang di kawasan Malioboro agar patuh. Ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang penerapan PPKM Darurat.
Dalam surat ini, Gubernur Bali menutup semua obyek wisata yang ada di Pulau Dewata.
Surat Edaran Gubernur Bali ini berlaku selama PPKM Darurat, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.