Pekerja Butuh SRTP untuk Keluar-Masuk Jakarta, Simak Cara Membuatnya!

medcom.id 2021-07-07

Views 741

Selama PPKM Darurat para pekerja yang keluar masuk DKI Jakarta diharuskan memilik Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 



STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial & darurat. Pemohon harus persiapkan sejumlah berkas. Pemohon bisa akses laman Jakevo.Jakarta.go.Id. Berikut adalah cara mengurus STRP bagi pekerja maupun perorangan. 
Pekerja Butuh SRTP untuk Keluar-Masuk Jakarta, Simak Cara Membuatnya!

Share This Video


Download

  
Report form