Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat mulai diberlakukan di bulan Juli lalu merupakan imbas dari lonjakan kasus COVID-19 yang sedang terjadi di Indonesia. Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial mengiringi kebijakan PPKM Darurat dengan kembali mengucurkan BST.
Di Jawa Barat sebanyak satu juta sepuluh ribu sepuluh orang keluarga penerima manfaat atau KPM akan menerima bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp600 ribu. Penyaluran BST di wilayah Jawa Barat dilakukan dengan mekanisme pengantaran langsung atau door to door ke rumah keluarga penerima manfaat.
Cara ini dilakukan Pos Indonesia untuk memperlancar penyaluran BST dan terutama karena saat ini beberapa wilayah di Jawa Barat berada di zona merah sehingga menjadi upaya mencegah kerumunan. Penyaluran BST diberikan KPM yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Kementerian Sosial. Sistem door to door ini memudahkan warga terutama yang benar-benar terdampak pandemi COVID-19.
Pos Indonesia Salurkan BST Door to Door di Masa PPKM Darurat