PADANG, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Barat dan Pemprov sepakat untuk menolak aturan peniadaan aktivitas di rumah ibadah saat penerapan PPKM mikro.
MUI dan Pemprov Sumbar meminta kegiatan dibolehkan dengan pembatasan dan protokol kesehatan.
MUI Sumbar meminta agar aktivitas di rumah ibadah boleh dilakukan dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan dan hanya bisa diakses oleh 20 persen jemaah dari daya tampung.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang hadir dalam rapat itu setuju dengan pernyataan MUI untuk mengizinkan aktivitas di rumah ibadah dengan penerapan protokol.
Adanya penolakan terhadap aturan larangan kegaiatan di rumah ibadah saat PPKM mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily yang menyebut bahwa pengaturan ini merupakan usaha untuk mencegah penularan Covid-19 yang sekarang terus meluas.
Aturan ini juga untuk mengurangi potensi kerumunan yang bisa menularkan Covid-19. Ace mengingatkan mengutamakan keselamatan dan kesehatan adalah bagian perintah agama.