Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, penyidik memiliki waktu 3 kali 24 jam untuk memeriksa Nia dan Ardi.
Nia dan Ardi dibawa dari Mapolres Metro Jakarta Pusat ke beberapa titik sesuai dengan keterangan yang didapatkan penyidik.
Kamis (8/7) malam mereka dibawa untuk pengembangan lebih lanjut dan penggeledahan di kediamannya di Pondok Indah.
Penyidik masih menyelidiki terkait dari jaringan mana Nia dan Ardi mendapatkan sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan yang berhak menentukan apakah Nia dan Ardi dapat direhabilitasi adalah Tim Asesmen Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakri sudah mengonsumsi narkoba jenis sabu selama 5 bulan terakhir, menurut yusri mereka menggunakan narkoba dengan dalih tuntutan pekerjaan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa ke Kediamannya untuk Penggeledahan