Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto divonis 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hakim menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Terlebih para terdakwa adalah public figure. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa rehabilitasi 12 bulan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara