BANDUNG, KOMPAS.TV - Kasus pungutan liar atau pungli proses pemakaman jenazah Covid-19 terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku memungut pungli hingga 4 juta rupiah kepada korban.
Video di atas adalah bukti rekaman dan percakapan antara keluarga korban Covid-19 dan petugas pemakaman di TPU Cikadut Kota Bandung.
Terdengar petugas membicarakan soal pembiayaan pemakaman korban Covid-19. Pihak keluarga pun terdengar telah melakukan pembayaran biaya pemakaman.
Adapun tanda bukti pembayaran biaya pemakaman yang dibayarkan oleh pihak keluarga.
Di kertas tersebut tertulis keluarga membayar uang dengan jumlah 2,8 juta rupiah kepada petugas bernama Redi.
Di tanda bukti itu juga tertuliskan biaya pemakaman untuk warga non muslim.
Salah satu korban pungli mengaku dimintai biaya pemakaman sebesar 4 juta rupiah oleh pelaku yang mengaku sebagai koordinator TPU Cikadut.
Namun karena merasa keberatan, mereka pun sepakat biaya yang dibayar sebesar 2,8 juta rupiah.
Korban pun bersikeras untuk mendapat kwitansi sebagai bukti.