KOMPAS.TV - Kasus pungutan liar atau pungli pemakaman jenazah corona terjadi di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat.
Pelaku meminta keluarga membayar uang jutaan rupiah agar jenazah korban corona dapat dimakamkan.
Berdasarkan tanda bukti pembayaran, pihak keluarga telah membayarkan uang sebesar Rp 2.8 juta kepada petugas untuk biaya pemakaman.
Keluarga korban mengaku pembayaran sebesar Rp 2.8 juta diberikan setelah bernegoisasi dengan petugas yang sebelumnya meminta biaya pemakaman Rp 4 juta.
Terkait pungli pemakaman jenazah corona ini, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta maaf kepada seluruh warga yang pernah menjadi korban.
Pemerintah Kota Bandung menyebut telah memberhentikan petugas pemakaman yang melakukan pungli.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.