KOMPAS.TV - Dinilai telah melanggar aturan PPKM Darurat dengan masih buka di atas jam 20:00, beberapa pedagang durian dan juga beberapa Kafe, ditutup paksa oleh petugas.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP langsung mendatangi sejumlah pedagang durian yang kedapatan masih melayani pembeli hingga diatas pukul 20:00 dan memberikan layanan makan ditempat.
Petugas juga memberikan himbauan, agar pedagang mentaati peraturan selama PPKM Darurat.
Selain pedagang durian, petugas juga membubarkan sejumlah warga yang sedang berkumpul disebuah kafe dan menutup kafe tersebut. Petugasakan memberikan sangsi tegas, kalau kedapatan melanggar kembali.
Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, petugas gabungan dan Satgas Covid-19 melakukan tindakan tegas kepada sejumlah pedagang yang masih buka melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
Petugas menutup paksa lapak dan sejumlah toko yang kedapatan masih tetap buka di atas jam 8 malam. Bila masih membandel, petugass akan memberikan sangsi tegas berupa sangsi administrasi.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan patroli masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Petugas masih menemukan kuliner yang masih melanggar aturan PPKM karena menyediakan makan ditempat.
Dan jika nekat membuka diluar jama malam, akan dikenakan sanksi dan sidang di Pengadilan Negeri Cianjur.
Kegiatan patrol Selasa malam dilakukan setiap hari oleh tim gabungan, patroli intensif dilakukan untuk menguurangi angka covid-19 di Kabupaten Cianjur.