Pemerintah berencana menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang digital tak berwujud atau intangible goods, misalnya aplikasi smartphone dan layanan musik berbayar. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mengurangi penghindaran pajak, khususnya bagi pelaku usaha cross broder dan memastikan barang dan jasa digital yang dijual di dalam negeri.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================