Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatat Cara Perpajakan (RUU KUP) untuk kelompok pendapatan tinggi. Perubahan ini terbatas pada tarif pajak untuk pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar yakni menjadi 35%.
Usulan ini muncul datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================