JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tersangka kasus jual-beli surat tes usap PCR dan sertifikat vaksin palsu yang ditawarkan di media sosial.
Ada dua tersangka yang ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, mereka bukan dari kelompok yang sama.
Dengan menggunakan media sosial, pelaku menawarkan pembuatan kartu vaksin dan surat tes covid-19 palsu yang digunakan oleh oknum sebagai syarat bepergian.
Kartu vaksin dan surat bebas covid palsu dikirim ke pembeli melalui aplikasi berbagi pesan, whatsapp.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.