KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan petugas Satpol PP diberi kewenangan penyidikan terkait pelanggran protokol kesehatan.
Kebijakan ini dianggap diperlukan agar memberikan efek jera terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Rancangan perubahan Peraturan Daerah, Raperda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan covid-19 memuat penambahan 2 poin umum.
Pertama terkait kewenangan penyidik yang diberikan kepada petugas Satpol PP.
Kedua terkait muatan sanksi pidana untuk para pelanggar protkol kesehatan.
Namun, untuk sanksi pidana baru akan dilakukan jika seseorang, kelompok atau institusi telah melakukan pelanggaran secara berulang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, perubahan perda nomor 2 tahun 2020 diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Riza juga menambahkan, sanksi yang ada saat ini dinilai belum efektif menghentikan pelanggaran protokol Kesehatan sehingga pelanggaran ini terus berulang.
Kendati begitu, Riza belum merinci secara detail mengenai kewenangan Satpol PP tersebut. Riza meminta agar masyarakat tidak panik lantaran Pemprov DKI Jakarta akan menegakan aturan secara humanis sehingga tidak menimbulkan gesekan di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, menyambut baik usulan yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut rencana, hasil Raperda tersebut baru akan diputuskan pada rapat paripurna selanjutnya yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 29 Juli 2021.