JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan pembatasan kedatangan warga negara asing ke Indonesia. Pembatasan akan mulai diberlakukan pada 23 Juli esok.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan sudah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.
Diantaranya melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional. Sehingga WNA yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang terkait urusan diplomatik dan kemanusiaan.