LAMPUNG, KOMPAS.TV - Terbukti melanggar aturan protokol kesehatan, Wakil Bupati Lampung Tengah divonis membersihkan fasilitas umum.
Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dinyatakan bersalah melanggar aturan wajib masker.
Ia dijatuhi hukuman membersihkan fasilitas umum selama 90 menit.
Putusan hakim tunggal PN Gunung Sugih mengatakan, hukuman itu harus dilakukan Ardito sambil memakai atribut bertulisan pelanggar protokol kesehatan covid-19.
Pertengahan Juli lalu, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya viral di media sosial seusai aksinya berjoget bersama warga yang menimbulkan kerumunan di tengah penerapan PPKM.
Wabup Lampung Tengah terlihat menyanyi dan turun panggung, berjoget bersama warga saat menghadiri resepsi pernikahan kerabatnya.
Wabup dinilai abai prokes karena berkerumun dan tak menggunakan masker.