JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak awal Agustus lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penyertaan sertifikat vaksin, bagi para pengunjung fasilitas umum, termasuk di pusat perbelanjaan.
Meski belum serentak, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta terpantau sudah menerapkan aturan ini.
Aturan baru ini disosialisasikan melalui akun media sosial dari masing-masing pusat perbelanjaan, seperti Grand Indonesia, Lippo Mal Puri, Plaza Indonesia, dan ITC Cempaka Mas.
Dalam pemberitahuan ini, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi, jika ingin masuk ke kawasan mall.
Bagi mereka yang memiliki kontraindikasi terhadap vaksin covid-19 atau masuk dalam segmentasi pengecualian, maka bisa membawa dokumen pengganti, seperti surat keterangan dokter yang menyebutkan indikasi penyakit tertentu.