GORONTALO, KOMPAS TV - Untuk mencegah covid 19, Sabtu siang pengelola Mall Gorontalo mulai memberlakukan aturan sertifikat vaksin kepada setiap pengunjung yang ingin berbelanja di Mall Gorontalo.
Bukti talah mealukan vaksinasi tersebut bisa ditunjukan melalui Scan Barcode di aplikasi pedulilindungi yang telah disiapkan oleh pengelola mall.
Sementara pengunjung yang belum memiliki aplikasi pedulilindungi wajib menunjukan bukti surat vaksinasi tahap pertama.
Dalam aturan ini, pihak Mall Gorontalo tak hanya mewajibkan pengunjung wajib tervaksinasi, namun untuk mencegah penyebaran covid 19, anak di bawah usia 12 tahun yang belum wajib vaksinasi tidak dizinkan masuk ke dalam mall.Ungkap Angelia Pondaag Operational Mall Gorontalo.
Baca Juga Hindari Penyergapan Polisi, Seorang Warga Hilang Di Sungai di https://www.kompas.tv/article/213649/hindari-penyergapan-polisi-seorang-warga-hilang-di-sungai
Selain mewajibkan vaksinasi, pengelola mall juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah yang ada, sementara jam operasional dibatasi hingga pukul 21 malam. Hal ini sesuai dengan Inmendagri nomor 38 tahun 2021 PPKM level 4 hingga level 2 tentang pengendalian covid 19.
#Pedulilindungi #Vaksinasi #Mall #Gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213667/sertifikat-vaksin-jadi-syarat-masuk-mall-gorontalo