JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum genap satu bulan yang lalu, Pemerintah menyatakan dengan tegas, melarang tenaga kerja asing, masuk ke wilayah Indonesia selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM level empat.
Namun, akhir pekan lalu, diketahui ada 34 TKA asal China masuk melalui Bandara Internasional Soekarno - Hatta.
Masuknya 34 tenaga kerja asing, TKA, asal China ke Indonesia di tengah penerapan PPKM level 4, kembali dipertanyakan publik.
Menurut informasi, para TKA China yang memegang izin tinggal terbatas, ITAS, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (07/08), kemarin.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengklaim, ke-34 TKA Tiongkok ini sudah memenuhi aturan satgas covid-19.
Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari kantor kesehatan Pelabuhan, KKP Kelas I Soekarno-Hatta.
Kritik pun datang dari Komisi IX DPR.
Pemerintah diminta menjelaskan secara terbuka, apa maksud dan tujuan mengizinkan 34 TKA asal China ini masuk ke Indonesia, di masa penerapan PPKM level empat.
Sebelumnya, pemerintah melarang TKA masuk ke Indonesia, menyusul diberlakukannya PPKM level empat lewat Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini, disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik, visa dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.