JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap di delapan ruas jalan wilayah Jakarta terhitung hari ini, Kamis (12/8/2021).
Adapun titik ruas yang diberlakukan sistem ganjil genap adalah Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gatot Subroto.
Apabila kedapatan terjadi pelanggaran, pengendara akan diberhentikan oleh polisi yang tengah berjaga dan diminta untuk melakukan putar balik.
Menurut pantauan dari Jurnalis Kompas TV yang tengah bertugas, Agi Kurniasandi, di hari pertama penerapan ganjil genap, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.
"Ada beberapa yang sudah mengetahui, ada juga yang belum mengetahui. Hampir ada 50 kendaraan yang diputarbalikkan karena tidak mengetahui ganjil genap ini" kata Agi dalam laporannya (12/8).
Sebelumnya kebijakan ganjil genap ini sempat dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam.
Kebijakan ini kembali diterapkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM), demi menekan mobilitas masyarkat.