BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi bagi narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Sebanyak 50 warga binaan menerima remisi umum II (RU II) dan 12 di antaranya dapat langsung bebas, sementara 38 lain harus menjalani pidana pengganti denda.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina didampingi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono dan Kepala Lapas Banjarmasin, Porman Siregar, serentak bersamaan dengan seluruh daerah se-Indonesia yang terhubung secara virtual di Aula Lapas Banjarmasin.
12 narapidana yang bebas diantaranya dari kasus narkoba dan tindak pidana umum.
"Yang bebas dari 12 ini ada sekitar 9 orang narkoba, sisanya pidana umum. Saya pesan dengan mereka, mengantarkan ke RU II itu tidak mudah, jadi harus dimanfaatkan dengan baik," terang Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar.
Menerima remisi, Razi, seorang warga binaan mengaku bahagia dan tak sabar bertemu keluarga di rumah.
"luar biasa bahagianya bisa kumpul sama keluarga, sudah rindu sekali," ungkapnya.
Selain 50 napi penerima remisi umum, remisi pemotongan masa tahanan juga diberikan satu hingga enam bulan kepada total 1.217 warga binaan pemasyarakatan di Banjarmasin.
Sementara menurut Kadivpas Kalsel, Sri Yuwono, Se-kalimantan selatan remisi diberikan total kepada 5.113 orang dari 14 lapas dan rutan.
"Totalnya ada 5.113, ada remisi umum I dan remisi umum II," tandasnya.
Wali Kota Banjarmasin menyebut akan kembali mengupayakan pelatihan keterampilan kepada warga binaan yang telah bebas.
"Bantuan yang akan datang, bisa dikomunikasikan apakah bisa ikut di program wirausaha baru Banjarmasin, saya kira masih sangat memungkinkan," ucapnya.