LAMPUNG, KOMPAS.TV Peredaran 52 kilogram ganja, berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung (BNNP), Senin (23/8) lalu.
Pengungkapan kasus peredaran ganja ini, terjadi di kawasan Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir, atas nama Fajarudin (36) dan Arif Mustakim (32).
Selain itu, dari hasil penggeledahan, juga ditemukan sebanyak 50 bungkus paket narkotika jenis ganja yang disimpan kedua tersangka dalam dashboard mobil.
Berdasarkan pemeriksaan, rencananya narkotika puluhan kilogram tersebut akan diantarkan ke Jakarta dan dikendalikan oleh dua orang warga binaan atas nama Heri (26) dan Iron Sitompul (46) yang berada di Lapas Kelas II A Kalianda Lampung Selatan.
Menurut keterangan Brigjen Edi Swasono selaku Kepala BNNP Lampung, menyampaikan bahwa narkotika tersebut diambil oleh kedua kurir di Hotel Indah kawasan Binjai. Namun, menurut pengakuan kedua kurir, mereka tidak saling mengenal siapa pemilik barang tersebut.
"Kedua tersangka kurir mengaku dikendalikan oleh orang di lapas. Kemudian, terkait pidana yang dikenakan, yakni hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," Ujar Edi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain 52 kilogram narkotika jenis ganja, satu unit minibus, dua unit ponsel, serta sejumlah berkas data diri lainnya.
Sementara, guna mengetahui adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, BNNP Lampung akan melakukan pengembangan serta menentukan hukum pidana bagi para tersangka.
#bnnplampung #gagalkan #ganja