JEMBER, KOMPAS.TV - Sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp 282 juta ke kas daerah.
Dana tersebut merupakan hasil dari honor pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Jawa Timur.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, bahkan menunjukkan bukti pengembalian itu kepada wartawan di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Jember.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember memeriksa beberapa orang staf dan pejabat BPBD Jember.
Pemeriksaan sementara difokuskan pada aturan terkait pengelolaan anggaran pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember.
Persoalan honor bagi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Jember menjadi sorotan.
Meskipun pemberian honorium diatur sesuai kegiatan dan kontribusi pejabat, namun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut jajaran pejabat di Kabupaten Jember seolah ingin meraih keuntungan di tengah penderitaan rakyatnya.
Meski sudah dikembalikan, tapi kasus ini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran menjadi suatu hal yang mesti dipertanggungjawabkan.