JEMBER, KOMPAS.TV - Pansus Covid-19 DPRD Jember Jawa Timur akan memanggil 4 pejabat yang menerima honor pemakaman pasien Covid-19. Sebelumnya, Bupati Jember mengaku mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota pansus penanganan Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat, pada Minggu (29/8/2021).
Pemanggilan tersebut untuk menanyakan terkait regulasi yang mendasari pemberian honor 100 ribu rupiah untuk satu kali pemakaman pasien Covid-19. Jumlah itu kemudian dikalikan dengan volume pemakaman dan jumlah petugas, termasuk pengarah dan penanggung jawab.
Jika honor itu didasarkan pada regulasi lama atau peraturan bupati sebelumnya, maka pansus Covid-19 mendesak Bupati mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan peraturan baru.
Sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto membenarkan menerima honor pemakaman Covid-19 sebesar 70 juta rupiah lebih. Selain dirinya, 3 pejabat lainnya juga menerima jumlah yang sama.
Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Muhammad Djamil dan Kepala Bidang 2 BPBD, Penta Satria. Total jumlah yang diterima 282 juta rupiah. Bupati Hendy Siswanto mengaku akan mengembalikan keseluruhan honor tersebut ke kas daerah.
Bupati juga akan mengevaluasi seluruh regulasi honor bagi para pejabat di setiap kegiatan penanganan Covid-19. Hal itu untuk efisiensi anggaran.
#DPRDJember #PansusCovid-19 #HonorPemakamanCovid-19 #BupatiJember