TANGERANG, KOMPAS.TV - Komedian Reza "Coki" Pardede terancam hukuman 6 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers rilis tersangka dan barang bukti di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021) pagi.
Baca Juga Polisi: Coki Pardede Gunakan Sabu dengan Cara Berbeda, Supaya Pede di https://www.kompas.tv/article/207822/polisi-coki-pardede-gunakan-sabu-dengan-cara-berbeda-supaya-pede
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut, Coki bersama kedua tersangka lainnya yakni WL dan RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Tiga orang sekarang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses. Kami persangkakan di pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancamannya adalah enam tahun," ucap Yusri.
Baca Juga Coki Pardede Terjerat Narkoba, Tretan Muslim Serahkan Proses Hukum ke Pihak Berwajib di https://www.kompas.tv/article/207679/coki-pardede-terjerat-narkoba-tretan-muslim-serahkan-proses-hukum-ke-pihak-berwajib
Sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) malam.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik dari Coki Pardede.
Video Editor: Vila Randita