JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan bahwa para tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Probolinggo.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ucap Karyoto.
Baca Juga KPK Lanjutkan Pemeriksaan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo di https://www.kompas.tv/article/208339/kpk-lanjutkan-pemeriksaan-17-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-di-probolinggo
Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, ke-17 tersangka langsung ditahan dan diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Karyoto menyebut, 17 tersangka tersebut akan ditahan terpisah di beberapa rumah tahanan (rutan) seperti rutan Polres Jakarta Timur, rutan Salemba, rutan Polres Jakarta Barat, rutan KPK Gedung Merah Putih, dan rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga KPK Tahan 17 ASN Tersangka Penyuap Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo di https://www.kompas.tv/article/208309/kpk-tahan-17-asn-tersangka-penyuap-kasus-jual-beli-jabatan-kepala-desa-di-probolinggo
Menurutnya, KPK akan segera mempercepat pemberkasan para tersangka.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Video Editor: Vila Randita