JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum terduga pelaku pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap pegawai KPI mengklaim bahwa kejadian pada tahun 2015 2017 tidak ada dan tidak bisa dibuktikan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum RT dan EO Tegar Putuhena dan Kuasa Hukum RM Anton Febrianto.
Ke 5 terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat pada Senin (6/9)
Sebanyak 20 an pertanyaan dilayangkan untuk para terduga pelaku.
Baca Juga Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual di Kantor KPI Pusat Akan Lapor Balik di https://www.kompas.tv/article/208967/terduga-pelaku-perundungan-dan-pelecehan-seksual-di-kantor-kpi-pusat-akan-lapor-balik
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada. Peristiwa yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun. Satu satunya sumber yang dijadikan laporan hanya keterangan rilis yang terlanjut tersebar di media sosial,"ujar Tegar.
Anton menyebut kliennya merasa tidak melakukan masalah yang dirilis, ia juga menegaskan masalah perbudakan itu semacam bercandaan yang hal biasa dalam pertemanan.
"klien juga merasa tidak melakukan kalau pun ada masalah dirilis itu tentang perbudakan kemudian cengcengan itu hal yang biasa,"ujar Anton
Terkait penjelasan korban MS yang kerap diminta untuk membelikan makanan, Kuasa hukum menjelaskan bahwa MS juga kerap melakukan hal serupa.
"Si pelapor juga sering melakukan penitipan kalau ada yang keluar makan," sambungnya.
Video Editor: Lisa Nurjanah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/209035/kuasa-hukum-terduga-pelaku-klaim-tak-ada-pelecehan-seksual-kepada-ms