GOWA, KOMPAS.TV - Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota polisi di gowa sulawesi selatan terus bergulir. Kuasa hukum korban akan melaporkan kasus ini ke mapolda sulawesi selatan.
Kasus pelecehan yang melibatkan anggota polisi di gowa sulawesi akan dilaporkan kuasa hukum korban ke mapolda sulawesi selatan. Pihaknya akan mendampingi dan memberikan hak korban sesuai yang dialaminya.
Menurut kuasa hukum korban sebelumnya diperkenalkan dengan pelaku melalui perantara seorang wanita hingga berujung pada kasus pelecehan seksual. Kejadian ini berlangung sejak oktober 2021 hingga februari 2022. Pihak korban serta kuasa hukum berharap pelaku menerima hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukan.
"Kami sudah buat laporan tindak pelecehan seksual terhadap anak. Nomor laporannya STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL," ujar Amiruddin saat di Mapolda Sulsel, Selasa (1/3).
Amiruddin mengungkapkan saat ini kondisi korban dalam kondisi lemah fisik. Tak hanya itu, korban juga sering melamun dan depresi
Amiruddin mengungkapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel telah berkoordinasi dengan dirinya untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Meski demikian, pihaknya akan komunikasi terlebih dahulu dengan orang tua korban.
"Sebentar saya koordinasikan kembali apakah korban saya arahkan direhabilitasi untuk mendapatkan pendampingan atau tetap di rumah keluarganya," sebutnya.
Amiruddin berharap penangan kasus tersebut bisa beriringan dengan proses kode etik yang dijalani terduga pelaku di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia mngaku proses pembuktian pidana akan memakan waktu.
#propampoldasulsel
#perwirapolres
#pelecehanseksual
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/267231/kuasa-hukum-korban-dugaan-pelecehan-seksual-laporkan-pelaku-ke-mapolda-sulsel