Seorang ayah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara tega cabuli anak kandungnya. Pelaku ditangkap atas laporan sang istri setelah korban memberitahukan aksi bejat ayahnya ke ibunya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2017. Modus pelaku memasukkan obat ke minuman korban. Hal ini terus diulang pelaku hingga saat ini.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Toba dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah ayah kandung korban. Sementara korban kini berada di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Toba untuk memulihkan kesehatan dan trauma.
Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun