PANGKALPINANG,KOMPAS TV - Polisi meringkus seorang pemuda di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, usai mencuri telfon genggam yang dimainkan seorang anak kecil.
Tersangka, Rian, berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyidikan selama 3 hari.
Tersangka diringkus saat berada di emperan sebuah ruko di Pangkalpinang.
Berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku telah beraksi di tujuh tkp di pangkalpinang.
Sasarannyapelaku adalah telfon genggam yang sedang dimainkan anak-anak di pinggir jalan, dengan modus berpura-pura meminjam, lalu membawa kabur.
Tak hanya telfon genggam, residivis yang baru empat bulan lalu keluar penjara itu, juga pernah mencuri laptop di sebuah toko di Pangkalpinang.
Petugas pun menggiring pelaku ke tempat pelaku menjual telfon genggam hasil curiannya untuk mendapatkan barang bukti, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih mencari barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian, dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/214031/incar-hp-bocah-demi-main-game-online-residivis-kembali-ditangkap