RIAUONLINE,PEKANBARU-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau membongkar praktik illegal logging di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Desa Tasik Betung, Mandau, Kabupaten Siak.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 18 meter kubik kayu hutan jenis meranti rawa dan jenis lainnya.
Demi mencapai lokasi perambahan hutan, petugas BBKSDA Riau harus menggunakan perahu. Dari hasil patroli, tim mendapati beberapa tenda pekerja perambahan hutan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pekerja di tempat tersebut.
Kabid Teknis BBKSDA Riau, Mahfud mengatakan, dari hasil patrol tim menemukan 18 meter kubik kayu, tujuh pondok yang digunakan pelaku perambah hutan.
“Dari hasil patroli bidang wilayah II didapatkan bahwa di Giam Siak Kecil, Desa Tanjung Betung ditemukan 18 meter kubik kayu yang sudah dipotong oleh petugas di lapangan, kemudian ada tujuh pondok para perambah hutan sudah dimusnahkan,” kata Mahfud, Selasa, 28 September 2021.
Ia menyebut, di lokasi tim juga mendapati sepeda angkut yang digunakan para perambah hutan untuk membawa kayu menuju luar hutan.
“Kemudian ada kargo, ini merupakan sepeda untuk mengangkut kayu dari kawasan hutan ke luar. Sedangkan untuk pekerja atau perambah hutannya tidak ditemukan, kemungkinan teman patroli sudah diketahui oleh mereka,” ucap Mahfud.
Selanjutnya barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan petugas dengan cara dibakar dan dipotong sehingga tidak bisa lagi digunakan.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/
#riauonline
#ilegallogingriau
#BBKSDAriau