KOMPAS.TV - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Perubahan itu dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, akan menjadi "kelas standar" atau kelas tunggal.
Seperti diungkapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, penerapan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di program JKN.
"Kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan secara bertahap mulai 2022, dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.
Baca Juga Cara Mengaktifkan Kembali Keanggotaan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehataan di https://www.kompas.tv/article/216998/cara-mengaktifkan-kembali-keanggotaan-penerima-bantuan-iuran-bpjs-kesehataan
Pada tahap awal, kelas rawat inap terbagi menjadi 2, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta non-PBI mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
Bagi peserta PBI (Kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara bagi peserta non-PBI (Kelas B), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Peserta dapat mengajukan kenaikan fasilitas, seperti kamar inap dan lainnya. Namun, peserta harus membayar biaya selisih secara mandiri.
Menurut Muttaqien, besaran iuran hingga saat ini belum diketahui karena masih terus berproses. Hal itu belum bisa disampaikan karena masih banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati.
"Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini," jelas Muttaqien seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga Ingat Ya, Vaksin Booster Gratis Hanya untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di https://www.kompas.tv/article/216209/ingat-ya-vaksin-booster-gratis-hanya-untuk-penerima-bantuan-iuran-bpjs-kesehatan
(*)
Grafis: Agus Eko
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/217368/bpjs-kesehatan-terapkan-kelas-standar-kapan-mulai-berlaku