Divonis Bersalah Langgar PPKM, Wali Kota Malang Didenda Rp 25 Juta

KompasTV 2021-10-13

Views 139

MALANG, KOMPAS.TV-Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang memvonis bersalah Wali Kota Malang Sutiaji dan dua pejabat Pemkot Malang atas pelanggaran prokes, saat melakukan gowes di pantai Kondang Merak Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

Sidang pelanggaran prokes digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (12/10/2021) dan dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, dan Kabag Umum Arif Tri Sistyawan.

Pihak pengadilan memutus Sutiaji bersalah atas pelanggaran prokes PPKM level 3, sesuai dengan Pergub Jatim pasal 49 ayat 4 tentang ketertiban umum dengan denda sebesar Rp 25 juta.

Untuk Sekda Erik divonis dengan denda Rp 15 juta, dan untuk Kabag Umum Arif dikenakan denda Rp 10 juta

"Ya kita ikuti prosedurnya, kita sidang dan putusan. Saya menjadi warga negara yang tidak ada bedanya dengan orang lain apa yg sudah diputuskan ya kita taati" kata Sutiaji ditemui usai sidang.

Sidang kasus pelanggaran prokes ini merupakan kasus limpahan yang ditangani pihak kepolisian.

"Pada intinya mereka bertiga bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jawa Timur. Prinsipnya pengadilan menerima perkara yg dilimpahkan, karena tiga yang dilimpahkan oleh pihak kepolisian maka itulah yang kita sidangkan" ujar Humas PN Kepanjen Aulia Reza.

Sebelumnya sekitar tiga pekan lalu video rombongan gowes Wali Kota Malang Sutiaji viral di media sosial.

Rombongan gowes terlihat memaksa masuk ke lokasi wisata pantai Kondang Merak Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.

Padahal saat itu pantai Kondang Merak sedang tutup karena peraturan PPKM level 3.

#pelanggaranprokes #walikotamalang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/221331/divonis-bersalah-langgar-ppkm-wali-kota-malang-didenda-rp-25-juta

Share This Video


Download

  
Report form