Malang, KompasTV Jawa Timur - Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama dua Pejabat Pemkot Malang, bayarkan vonis denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ke kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Malang.
Total denda yang diserahkan sebesar 50 juta rupiah dengan rincian 25 juta rupiah untuk Wali Kota Sutiaji, 15 juta rupiah untuk Sekda Pemkot Malang, Erik Setyo Santoso, dan 10 juta rupiah denda untuk Kabag Umum Pemkot Malang, Arif Tri Sastyawan.
Video amatir penyerahan vonis denda pelanggaran prokes oleh Wali Kota Malang ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Malang, Jawa Timur (13/10). Dalam video itu terlihat Wali Kota Malang, Sutiaji, secara langsung menyerahkan sejumlah uang denda kepada pihak Kejaksaan.
Selain Wali Kota Malang, Sutiaji, proses penyerahan uang denda ini juga dihadiri dua terdakwa lain yang juga merupakan Pejabat Pemkot Malang.
Jumlah uang denda ini sesuai dengan putusan Pengadilan yang memvonis tiga Pejabat kota Malang ini bersalah dalam pelanggaran prokes. Sesuai dengan Pergub Jawa Timur nomor 2 tahun 2021 pasal 49 ayat 4 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Uang denda ini nantinya akan diserahkan ke kas daerah kabupaten Malang karena pelanggaran Perda.
Sebelumnya diketahui sekitar tiga pekan lalu,beredar video dugaan pelanggaran prokes rombongan gowes Wali Kota Malang, Sutiaji, viral di media sosial. Padahal saat itu seluruh lokasi wisata di wilayah kabupaten Malang sedang tutup karena peraturan PPKM level-3.
#malang #jatim #pengadilan #prokes #wali #kota #sutiaji #prokes #pantai #ppkm
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/221588/wali-kota-malang-sutiaji-bayar-uang-denda-pelanggaran-prokes