JAKARTA, KOMPAS.TV - Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlanjut dengan tujuan menekan laju penularan virus corona penyebab covid-19.
Terkhusus pulau Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang PPKM. PPKM Periode 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 ini menerapkan sejumlah peraturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu peraturan tersebut adalah syarat perjalanan udara domestik. Selama dua minggu, pemerintah tak mengizinkan pelaku perjalanan untuk memberikan bukti Rapid Test Antigen sebagai dokumen penunjang perjalanan. Bagi pelaku perjalanan wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Baca Juga Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR di https://www.kompas.tv/article/223193/aturan-terbaru-ppkm-naik-pesawat-wajib-tes-pcr
Sebelumnya, pelaku perjalanan cukup memberikan surat keterangan RT-Antigen sebagai dokumen sah bukti negatif covid-19 untuk melakukan perjalanan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/223331/aturan-baru-ppkm-jawa-bali-perjalanan-udara-domestik-wajib-pcr