SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan Nelayan Ujunggenteng dan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, membentangkan spanduk penolakan kebijakan larangan ekspor Benur atau benih lobster serta jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Mereka menilai, kedua aturan itu sangat merugikan dan menyulitkan nelayan.
.
Para Nelayan menyampaikan orasinya pada Ahad, 24 Oktober 2021, menolak Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) serta Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
.
"Kami atas nama Nelayan berinisiatif mengadakan orasi sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah," kata Dudung (50 tahun), Nelayan Ujunggenteng.
.
Nelayan menolak Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang dianggap menyebabkan penghasilan mereka menurun karena tidak lagi diizinkan menangkap Benur untuk diekspor. Sementara di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 menyulitkan Nelayan karena akan memaksimalisasi potensi PNBP di bidang perikanan tangkap lewat pengutan yang harus Nelayan keluarkan dengan nilai yang meningkat.
.
"Kami ingin ekspor Benur diberlakukan kembali karena saat ini hanya berlaku Benur untuk budi daya (dalam negeri). Kalau budi daya memerlukan sarana dan prasarana memadai, termasuk biaya pakan," jelas Dudung. "Kami hanya Nelayan yang menangkap ikan atau Benur untuk kebutuhan sehari-hari karena ditunggu sama dapur," imbuhnya.
.
Selengkapnya
https://sukabumiupdate.com/posts/90722/nelayan-sukabumi-menjerit-tolak-larangan-ekspor-benur-dan-kenaikan-pnbp
.
Redaktur: Oksa Bachtiar Camsyah
Reporter: Ragil Gilang
Video Editor: Afrizal Akbar