KOMPAS.TV - Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Surabaya, satu dari tiga tersangka adalah seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat.
25 Oktober kemarin Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Surabaya.
Secara mengejutkan, satu dari tiga tersangka yang bernama Anggi ternyata merupakan seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga Ini Isi Surat Pencuri di Sidoarjo yang Kembalikan Barang Curiannya: Saya Terjerat Pinjol di https://www.kompas.tv/article/225429/ini-isi-surat-pencuri-di-sidoarjo-yang-kembalikan-barang-curiannya-saya-terjerat-pinjol
Tersangka asal Bogor, Jawa Barat itu adalah salah satu karyawan penagih pinjol illegal PT Duyung Sakti Indonesia.
Polisi menyebut., tersangka kerap melakukan ancaman dan melontarkan kata-kata kasar melalui pesan singkat saat menagih nasabah pinjol.
Kapolda Jatim mengatakan, tersangka tertarik menjadi penagih pinjol lantaran tergiur dengan gaji yang cukup tinggi sekitar Rp 4,2 juta, tak hanya itu mereka juga diberikan insentif dan tunjangan kuota internet.
Polisi menyatakan, membongkar praktik pinjol illegal bukan perkara mudah, sebab kantor dan cara kerja mereka tidak seperti perusahaan pada umumnya.
Beberapa waktu lalu Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal PT Duyung Sakti Indonesia yang telah beroperasi selama enam bulan di wilayah suko manunggal Surabaya.
Dari hasil penggrebekan ini, 13 orang dibawa ke Mapolda Jatim. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya belasan laptop, sim card, dan berbagai dokumen.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/225774/salah-satu-tersangka-pinjol-ilegal-di-surabaya-adalah-ibu-rumah-tangga